NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dicegah ke luar negeri sejak 23 Oktober lalu.

Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di bea cukai di mana Dedi Congor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026 dan sudah masuk daftar pencegahan pertanggal 23 Oktober 2026 terkait Kasus Korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," kata Hendarsam Marantoko, Sabtu (31/10).

Hendarsam mengatakan pencegahan terhadap Dedi Congor dilakukan selama enam bulan ke depan.