NADIKABAR.COM — Ditjen Imigrasi Kemen Imipas mengatakan pihaknya menerima permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan KPK terhadap pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor sejak 23 Oktober lalu. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026" ungkap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).

"Dan sudah masuk dalam daftar pencegahan pertanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," lanjutnya.

Hendarsam mengatakan, pengajuan pencegahan dilakukan KPK untuk tahap awal selama 6 bulan ke depan. Artinya, Dedi Congor tidak bisa berpergian ke luar negeri hingga 23 April 2027.

"Untuk waktu 6 bulan, dari 23 Oktober 2026-23 April 2027," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan upaya pencegahan terhadap tersangka baru kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dedi dilarang bepergian ke luar negeri.