"Benar penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).
Dia belum menjelaskan berapa lama pencegahan dilakukan. Dedi sendiri berstatus tersangka sejak September.
Dedi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor ini dilakukan penyidik kepolisian sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain Dedi, KPK juga melakukan pengembangan perkara terkait cukai rokok. KPK langsung menggeledah Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah (Jateng) serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," kata Budi, Kamis (29/10).
"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," imbuhnya.