AAV M-35 juga mampu beroperasi pada kondisi laut hingga kategori "Sea State 5".

"Kendaraan ini juga mampu melewati perairan atau laut dengan Sea State 5. Jadi, makanya diberi nama M35," kata Ali.

Kategori Sea State 5, yang berarti ranpur (kendaraan tempur) berbobot 23 ton ini mampu menerjang ombak besar setinggi 2,5 hingga 4 meter saat membawa 21 prajurit dari kapal pendarat menuju pantai.

Seluruh kendaraan tempur tersebut nantinya ditempatkan di Pasmar I, Pasmar II, dan Pasmar III untuk memperkuat kemampuan operasi Korps Marinir di wilayah Indonesia.

Ali berharap penambahan kendaraan tempur amfibi tersebut dapat meningkatkan kemampuan Korps Marinir dalam menjalankan operasi militer maupun misi kemanusiaan.