Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Delon Si Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Divonis 15 Tahun Penjara
Ahmad Riansah alias Delon divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Delon bersalah membunuh istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 14:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Terdakwa lalu mengangkat tubuh korban dan membaringkan di kasur. Terdakwa kemudian membuka handphone korban dan menguras uang Rp 2,6 juta dari rekening korban.
Terdakwa lalu mengambil uang Rp 350 ribu dari dompet korban. Setelah itu, terdakwa menghubungi ibu kandung korban dan meminta agar korban dijemput di tempat kos.
Terdakwa juga menghubungi orang lain yang isinya memberi tahu bahwa dirinya telah membunuh Silvia. Polisi kemudian menangkap Delon di Lebak pada 12 Januari.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.