Terdakwa lalu mengangkat tubuh korban dan membaringkan di kasur. Terdakwa kemudian membuka handphone korban dan menguras uang Rp 2,6 juta dari rekening korban.

Terdakwa lalu mengambil uang Rp 350 ribu dari dompet korban. Setelah itu, terdakwa menghubungi ibu kandung korban dan meminta agar korban dijemput di tempat kos.

Terdakwa juga menghubungi orang lain yang isinya memberi tahu bahwa dirinya telah membunuh Silvia. Polisi kemudian menangkap Delon di Lebak pada 12 Januari.