NADIKABAR.COM — Ahmad Riansah alias Delon divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Delon bersalah membunuh istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi.

"Pidana penjara waktu tertentu 15 tahun," demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Bekasi, Senin (21/9/2026).

Vonis itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Narni Priska Faridayanti dengan anggota Soni Nugraha dan Noor Iswandi. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut peristiwa ini terjadi di tempat kos yang terletak di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada 7 Januari 2026. Saat itu, terdakwa yang baru bangun tidur melihat istrinya, Silvia, hendak berangkat kerja sebagai terapis spa.

Jaksa mengatakan terdakwa dan korban terlibat cekcok terkait pekerjaan di spa dan juga isi chat WhatsApp korban dengan tamu. Jaksa mengatakan korban kemudian menyusun memanggil korban lalu memiting leher korban.

Terdakwa juga disebut membanting tubuh Silvia. Terdakwa disebut memiting leher korban selama 15 menit hingga korban kesulitan bernapas dan tidak sadarkan diri.

Jaksa mengatakan terdakwa sempat mengecek denyut nadi dan napas istri sirinya itu. Jaksa mengatakan saat itu terdakwa sudah tidak merasakan ada denyut nadi dan napas korban sehingga menyimpulkan bahwa Silvia sudah tewas.

Terdakwa lalu mengangkat tubuh korban dan membaringkan di kasur. Terdakwa kemudian membuka handphone korban dan menguras uang Rp 2,6 juta dari rekening korban.

Terdakwa lalu mengambil uang Rp 350 ribu dari dompet korban. Setelah itu, terdakwa menghubungi ibu kandung korban dan meminta agar korban dijemput di tempat kos.

Terdakwa juga menghubungi orang lain yang isinya memberi tahu bahwa dirinya telah membunuh Silvia. Polisi kemudian menangkap Delon di Lebak pada 12 Januari.