Perkara nomor: 12126 K/PID.SUS/2026 dengan klasifikasi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Jupriyadi dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief. Panitera Pengganti Ayu Amelia. Putusan diketok pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq divonis bebas karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun 2025 yang berujung kericuhan.
Hakim menyatakan Delpedro dan kawan-kawan juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).