Sementara untuk Khariq, ia masih harus menghadapi satu kasus hukum lagi karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan pertama bulan ini menjatuhkan hukuman lima (5) bulan penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau biasa disebut timpa teks terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025.

Putusan tersebut belum inkrah karena Khaqir mengajukan upaya hukum banding.