Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Delpedro Dkk Menang Kasasi MA, Putusan Bebas Inkrah
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus tahun lalu yang menyeret empat tahan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 17:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara untuk Khariq, ia masih harus menghadapi satu kasus hukum lagi karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan pertama bulan ini menjatuhkan hukuman lima (5) bulan penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau biasa disebut timpa teks terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025.
Putusan tersebut belum inkrah karena Khaqir mengajukan upaya hukum banding.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.