Namun, pemerintah masih mendorong integrasi lahan pertanian tersebut ke dalam dokumen tata ruang agar memiliki kekuatan hukum dalam mencegah alih fungsi lahan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak Nanang Tasunar David Narutomo mengatakan revisi RTRW juga memuat rencana perluasan kawasan industri di Kecamatan Sayung.
Menurut dia, pengembangan kawasan industri tetap harus memperhatikan ketentuan perlindungan lahan sawah agar tidak mengganggu keberlanjutan sektor pertanian.
Ia menjelaskan salah satu perbedaan mendasar antara rancangan revisi RTRW dan rencana sebelumnya adalah pengaturan perlindungan lahan sawah yang membatasi alih fungsi lahan pertanian.
Dengan demikian, pengembangan industri sebagai penggerak ekonomi daerah harus diselaraskan dengan upaya menjaga lahan pertanian produktif.
Nanang menambahkan penataan kawasan juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat, termasuk petani dan nelayan, serta aspek kelestarian lingkungan.
Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah pengembangan kawasan mangrove untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan aktivitas ekonomi masyarakat.