Sementara itu, Ketua DPRD Demak Zayinul Fata yang mengikuti konsultasi publik melalui konferensi video menegaskan pentingnya menjaga sektor pertanian dalam penyusunan kebijakan tata ruang.

Menurut dia, seluruh kecamatan di Kabupaten Demak memiliki potensi pertanian pangan yang perlu dipertahankan dan dikembangkan.

"Pengembangan RTRW ini tidak mengancam sistem pertanian, tetapi harus memperkuatnya sebesar-besarnya," ujarnya.

Terkait tahapan penyusunan, Nanang mengatakan rancangan revisi RTRW masih akan melalui proses pengkajian sebelum disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk pembahasan dan konsolidasi lebih lanjut.

Pemerintah Kabupaten Demak menargetkan proses penyusunan revisi RTRW di tingkat kabupaten dapat diselesaikan pada 2026 sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Konsultasi publik tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, Sekretaris Daerah Ahmad Sugiharto, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Demak.