NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menargetkan perlindungan sedikitnya 50.863,53 hektare atau 91,8 persen dari total lahan sawah di daerah itu dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031 di tengah rencana perluasan kawasan industri.
Bupati Demak Eisti'anah dalam Konsultasi Publik II Revisi RTRW Kabupaten Demak 2011–2031 di Pendopo Satya Bhakti Praja, Kamis, mengatakan perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
"Luas lahan sawah yang ditargetkan masuk dalam perlindungan tersebut setara dengan 91,8 persen dari total lahan sawah yang tersedia di Kabupaten Demak, yakni sekitar 55.424 hektare," ujarnya.
Menurut Eisti'anah, penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD) harus mempertimbangkan kondisi geografis serta kebutuhan pengembangan wilayah.
Sebagai salah satu daerah penyangga pangan, Demak menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan ruang untuk permukiman, industri, dan pembangunan infrastruktur.
Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi turut meningkatkan kebutuhan lahan sehingga penataan ruang perlu dilakukan secara terukur agar tidak mengancam keberadaan sawah produktif.
Secara nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari pemerintah daerah telah mencapai 87,63 persen hingga September 2026, melampaui target 87 persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.