NADIKABAR.COM — Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Angka 5 persen menjadi salah satu acuan pembahasan, sementara usulan 6 persen juga muncul. Perbedaan angka ini menyimpan pertanyaan mendasar: apakah menaikkan ambang batas benar-benar akan menyederhanakan partai politik di parlemen?
Argumen yang kerap digunakan untuk mendukung kenaikan parliamentary threshold adalah kebutuhan membangun parlemen yang lebih efektif. Semakin sedikit partai yang memiliki kursi, semakin mudah konsolidasi politik dilakukan. Namun, asumsi tersebut perlu diuji. Jumlah partai yang lebih sedikit tidak otomatis menjamin kualitas legislasi, pengawasan, atau akuntabilitas yang lebih baik.
Hasil Pemilu 2024 dapat digunakan untuk menguji sebagian dari argumen itu. Bukan untuk meramalkan hasil pemilu berikutnya, melainkan untuk melihat apakah perubahan ambang batas menghasilkan perubahan pada jumlah partai yang memperoleh kursi.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1204 Tahun 2024, jumlah suara sah nasional dalam Pemilu DPR 2024 mencapai 151.793.293 suara. Dengan demikian, ambang batas 4 persen setara dengan sekitar 6,07 juta suara. Pada tingkat 5 persen, batasnya menjadi sekitar 7,59 juta suara, sedangkan pada tingkat 6 persen mencapai sekitar 9,11 juta suara.
Simulasi dengan mempertahankan distribusi suara Pemilu 2024 memperlihatkan hasil yang menarik. Delapan partai yang memenuhi ambang batas 4 persen tetap merupakan delapan partai yang lolos ketika batas dinaikkan menjadi 5 maupun 6 persen. Tidak ada partai yang perolehan suaranya berada dalam rentang 4 hingga 6 persen. PPP, partai dengan perolehan suara tertinggi di bawah ambang batas, memperoleh 5.878.708 suara atau sekitar 3,87 persen.
Artinya, dalam simulasi tersebut, kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 atau 6 persen tidak mengubah jumlah maupun daftar partai yang memenuhi syarat memperoleh kursi DPR.
Temuan ini bukan bukti bahwa kenaikan ambang batas tidak akan pernah mengurangi jumlah partai. Distribusi suara dapat berubah pada pemilu berikutnya. Namun, hasil simulasi menunjukkan bahwa kenaikan persentase tidak dengan sendirinya menjamin penyederhanaan partai. Dampaknya bergantung pada distribusi suara pemilih.