Mahkamah tidak menetapkan bahwa ambang batas harus menjadi 5 atau 6 persen. Pembentuk undang-undang tetap memiliki ruang kebijakan, tetapi pilihan tersebut harus disertai metode dan argumentasi yang memadai, dengan memperhatikan penyederhanaan partai, proporsionalitas, dan keterwakilan pemilih.
Karena itu, setiap usulan kenaikan ambang batas seharusnya disertai simulasi yang menunjukkan sekurang-kurangnya tiga hal: perubahan jumlah partai yang memperoleh kursi, perubahan distribusi kursi, serta proporsi suara sah yang tidak berkontribusi pada alokasi kursi DPR. Hasilnya kemudian perlu dikaitkan dengan tujuan kebijakan yang hendak dicapai.
Simulasi tidak dapat memastikan kualitas legislasi atau efektivitas pengawasan pada masa mendatang. Namun, simulasi dapat menguji konsekuensi langsung dari pilihan kebijakan dan membuat dasar pengambilan keputusan lebih terbuka untuk dinilai publik.
Pada akhirnya, perdebatan ambang batas parlemen bukan sekadar soal memilih angka yang lebih tinggi. Yang perlu dibuktikan adalah apakah kenaikan tersebut menghasilkan perbaikan yang dijanjikan dan apakah manfaatnya sebanding dengan konsekuensinya terhadap keterwakilan pemilih.
Jika jumlah partai tetap sama dalam simulasi, pembentuk undang-undang perlu menjelaskan mengapa kenaikan ambang batas tetap dipandang sebagai instrumen yang tepat. Sebab, dalam demokrasi, angka yang disepakati secara politik belum tentu merupakan angka yang paling efektif. Kebijakan pemilu harus dinilai bukan hanya dari tujuan yang diklaim, tetapi juga dari hasil yang dapat dibuktikan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh suara pemilih.
Fendi Hidayat. Akademisi Universitas Batam dan Direktur Eksekutif Madani Indonesia Democracy Studies (MINDS).