Konsekuensi representasi juga perlu diperhitungkan. Pada Pemilu 2024, sekitar 17,3 juta suara diberikan kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen. Dalam simulasi 5 dan 6 persen, jumlah suara tersebut tidak berubah karena daftar partai yang lolos juga tetap sama.
Suara tersebut bukan suara tidak sah, tetapi tidak ikut menentukan alokasi kursi DPR melalui mekanisme ambang batas. Fakta ini memperlihatkan bahwa desain ambang batas bukan hanya menentukan partai mana yang memperoleh kursi, melainkan juga memengaruhi seberapa banyak suara pemilih yang berkontribusi pada pembentukan parlemen.
Di sinilah pembahasan kebijakan seharusnya dimulai. Jika kenaikan ambang batas ditujukan untuk menyederhanakan partai, pembentuk undang-undang perlu menunjukkan perubahan yang diharapkan dan dasar perhitungan yang mendukung pilihan angkanya. Kesepakatan politik dapat menjadi bagian dari proses legislasi, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan efektivitas kebijakan.
Penyederhanaan sistem kepartaian dapat menjadi salah satu tujuan pengaturan pemilu. Namun, jumlah partai hanyalah satu variabel dalam sistem politik. Efektivitas parlemen juga ditentukan oleh kualitas pembentukan undang-undang, kapasitas pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas.
Parlemen dengan lebih sedikit partai tetap dapat menghasilkan kebijakan yang buruk apabila proses deliberasinya lemah. Sebaliknya, banyaknya partai tidak otomatis membuat pengambilan keputusan menjadi tidak efektif. Persoalannya bukan hanya berapa banyak partai yang memiliki kursi, melainkan bagaimana partai-partai tersebut menjalankan fungsi representasi dan pengawasan.
Karena itu, pembentuk undang-undang perlu membedakan dua hal: penyederhanaan jumlah partai dan peningkatan efektivitas parlemen. Keduanya mungkin berkaitan, tetapi tidak identik. Jika efektivitas menjadi alasan utama untuk menaikkan ambang batas, hubungan antara besaran angka dan hasil yang dijanjikan harus dijelaskan, bukan sekadar diasumsikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memberikan landasan penting dalam perdebatan ini. Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, sedangkan penerapannya pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat. Perubahan norma dan besaran ambang batas harus berpedoman pada persyaratan yang ditetapkan dalam putusan.