NADIKABAR.COM — Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Angka 5 persen menjadi salah satu acuan pembahasan, sementara usulan 6 persen juga muncul. Perbedaan angka ini menyimpan pertanyaan mendasar: apakah menaikkan ambang batas benar-benar akan menyederhanakan partai politik di parlemen?
Argumen yang kerap digunakan untuk mendukung kenaikan parliamentary threshold adalah kebutuhan membangun parlemen yang lebih efektif. Semakin sedikit partai yang memiliki kursi, semakin mudah konsolidasi politik dilakukan. Namun, asumsi tersebut perlu diuji. Jumlah partai yang lebih sedikit tidak otomatis menjamin kualitas legislasi, pengawasan, atau akuntabilitas yang lebih baik.
Hasil Pemilu 2024 dapat digunakan untuk menguji sebagian dari argumen itu. Bukan untuk meramalkan hasil pemilu berikutnya, melainkan untuk melihat apakah perubahan ambang batas menghasilkan perubahan pada jumlah partai yang memperoleh kursi.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1204 Tahun 2024, jumlah suara sah nasional dalam Pemilu DPR 2024 mencapai 151.793.293 suara. Dengan demikian, ambang batas 4 persen setara dengan sekitar 6,07 juta suara. Pada tingkat 5 persen, batasnya menjadi sekitar 7,59 juta suara, sedangkan pada tingkat 6 persen mencapai sekitar 9,11 juta suara.
Simulasi dengan mempertahankan distribusi suara Pemilu 2024 memperlihatkan hasil yang menarik. Delapan partai yang memenuhi ambang batas 4 persen tetap merupakan delapan partai yang lolos ketika batas dinaikkan menjadi 5 maupun 6 persen. Tidak ada partai yang perolehan suaranya berada dalam rentang 4 hingga 6 persen. PPP, partai dengan perolehan suara tertinggi di bawah ambang batas, memperoleh 5.878.708 suara atau sekitar 3,87 persen.
Artinya, dalam simulasi tersebut, kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 atau 6 persen tidak mengubah jumlah maupun daftar partai yang memenuhi syarat memperoleh kursi DPR.
Temuan ini bukan bukti bahwa kenaikan ambang batas tidak akan pernah mengurangi jumlah partai. Distribusi suara dapat berubah pada pemilu berikutnya. Namun, hasil simulasi menunjukkan bahwa kenaikan persentase tidak dengan sendirinya menjamin penyederhanaan partai. Dampaknya bergantung pada distribusi suara pemilih.
Konsekuensi representasi juga perlu diperhitungkan. Pada Pemilu 2024, sekitar 17,3 juta suara diberikan kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen. Dalam simulasi 5 dan 6 persen, jumlah suara tersebut tidak berubah karena daftar partai yang lolos juga tetap sama.
Suara tersebut bukan suara tidak sah, tetapi tidak ikut menentukan alokasi kursi DPR melalui mekanisme ambang batas. Fakta ini memperlihatkan bahwa desain ambang batas bukan hanya menentukan partai mana yang memperoleh kursi, melainkan juga memengaruhi seberapa banyak suara pemilih yang berkontribusi pada pembentukan parlemen.
Di sinilah pembahasan kebijakan seharusnya dimulai. Jika kenaikan ambang batas ditujukan untuk menyederhanakan partai, pembentuk undang-undang perlu menunjukkan perubahan yang diharapkan dan dasar perhitungan yang mendukung pilihan angkanya. Kesepakatan politik dapat menjadi bagian dari proses legislasi, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan efektivitas kebijakan.
Penyederhanaan sistem kepartaian dapat menjadi salah satu tujuan pengaturan pemilu. Namun, jumlah partai hanyalah satu variabel dalam sistem politik. Efektivitas parlemen juga ditentukan oleh kualitas pembentukan undang-undang, kapasitas pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas.
Parlemen dengan lebih sedikit partai tetap dapat menghasilkan kebijakan yang buruk apabila proses deliberasinya lemah. Sebaliknya, banyaknya partai tidak otomatis membuat pengambilan keputusan menjadi tidak efektif. Persoalannya bukan hanya berapa banyak partai yang memiliki kursi, melainkan bagaimana partai-partai tersebut menjalankan fungsi representasi dan pengawasan.
Karena itu, pembentuk undang-undang perlu membedakan dua hal: penyederhanaan jumlah partai dan peningkatan efektivitas parlemen. Keduanya mungkin berkaitan, tetapi tidak identik. Jika efektivitas menjadi alasan utama untuk menaikkan ambang batas, hubungan antara besaran angka dan hasil yang dijanjikan harus dijelaskan, bukan sekadar diasumsikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memberikan landasan penting dalam perdebatan ini. Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, sedangkan penerapannya pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat. Perubahan norma dan besaran ambang batas harus berpedoman pada persyaratan yang ditetapkan dalam putusan.
Mahkamah tidak menetapkan bahwa ambang batas harus menjadi 5 atau 6 persen. Pembentuk undang-undang tetap memiliki ruang kebijakan, tetapi pilihan tersebut harus disertai metode dan argumentasi yang memadai, dengan memperhatikan penyederhanaan partai, proporsionalitas, dan keterwakilan pemilih.
Karena itu, setiap usulan kenaikan ambang batas seharusnya disertai simulasi yang menunjukkan sekurang-kurangnya tiga hal: perubahan jumlah partai yang memperoleh kursi, perubahan distribusi kursi, serta proporsi suara sah yang tidak berkontribusi pada alokasi kursi DPR. Hasilnya kemudian perlu dikaitkan dengan tujuan kebijakan yang hendak dicapai.
Simulasi tidak dapat memastikan kualitas legislasi atau efektivitas pengawasan pada masa mendatang. Namun, simulasi dapat menguji konsekuensi langsung dari pilihan kebijakan dan membuat dasar pengambilan keputusan lebih terbuka untuk dinilai publik.
Pada akhirnya, perdebatan ambang batas parlemen bukan sekadar soal memilih angka yang lebih tinggi. Yang perlu dibuktikan adalah apakah kenaikan tersebut menghasilkan perbaikan yang dijanjikan dan apakah manfaatnya sebanding dengan konsekuensinya terhadap keterwakilan pemilih.
Jika jumlah partai tetap sama dalam simulasi, pembentuk undang-undang perlu menjelaskan mengapa kenaikan ambang batas tetap dipandang sebagai instrumen yang tepat. Sebab, dalam demokrasi, angka yang disepakati secara politik belum tentu merupakan angka yang paling efektif. Kebijakan pemilu harus dinilai bukan hanya dari tujuan yang diklaim, tetapi juga dari hasil yang dapat dibuktikan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh suara pemilih.
Fendi Hidayat. Akademisi Universitas Batam dan Direktur Eksekutif Madani Indonesia Democracy Studies (MINDS).