"Dan tentu yang paling penting untuk apa penyadapan itu? Dan atas perintah siapa, kepentingannya apa?" tanya Khaeron.
Sebab, menurut Khaeron, bagaimanapun juga penyadapan yang dilakukan tanpa melalui prosedur perundang-undangan alias ilegal ini sudah tentu termasuk kejahatan besar.
"Bahkan kalau benar ternyata presiden [Prabowo] disadap, ya ini menurut saya kategori kejahatan yang sangat besar," ucap Khaeron.
Oleh karena itu, Khaeron berharap aparat penegak hukum mampu memproses kasus penyadapan ilegal ini secara lebih transparan supaya masyarakat mengetahui.
"Dan kalaupun toh kemudian juga ada indikasi menyadap seluruh tokoh-tokoh politik, tokoh ormas, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang saya kira ini menjadi pemberitaan di media sosial gitu ya, ya mudah-mudahan nanti kepolisian bisa mengungkapkan itu, gitu ya," ucap Khaeron.
Sebagai catatan, Demokrat sempat mengalami 'catatan hitam' terkait upaya penyadapan. Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga petinggi Demokrat mengeluhkan hal tersebut pada Februari 2017 silam. Dalam konferensi pers, kala itu SBY--yang juga ayah dari Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)--meminta aparat mengusut dugaan penyadapan dirinya. Dia mengatakan dugaan penyadapan merupakan delik umum yang harus ditangani aparat hukum.