Adapun dalam kasus penyadapan ilegal yang saat ini ditangani Polri, polisi telah menetapkan tiga tersangka.
Para tersangka itu adalah eks Kapolri yang kemudian jadi Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Listyo telah dicopot dari jabatan KSP setelah penetapan tersangka itu. Listyo dkk saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Dalam perkara itu, polisi menyita 11 unit telepon seluler (ponsel), 1 unit iPad, dan 4 buah diska lepas (flashdisk). Selain itu, polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi, 3 orang ahli, serta memeriksa satu saksi lain berinisial SU.
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis UU KUHP Baru serta UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.