"Mungkin ada pihak lain, mungkin ada kementerian lain mungkin yang ikut, Menteri Keuangan atau yang lain-lain. Jadi kita bersama-sama konsorsium bisa sampai 30 sampai 40 persen, tapi mungkin porsi Danantara sekitar 5 sampai 10 persen," ujarnya.
Sebelumnya, Danantara menyampaikan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi. Minat tersebut disampaikan melalui Danantara Investment Management (DIM).
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
POJK Nomor 13 Tahun 2026 tersebut menjadi landasan hukum dalam melakukan langkah-langkah demutualisasi, yang mana peraturan pelaksanaannnya saat ini sedang disiapkan oleh BEI.