Demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, mengingat langkah transformatif tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan, namun juga akan membangun bursa efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

POJK Nomor 13 Tahun 2026 salah satunya mengatur bahwa kepemilikan saham atas Bursa Efek oleh setiap pemegang saham dibatasi maksimal 5 persen, namun dalam kondisi khusus, investor dapat mengajukan kepemilikan di atas batas tersebut.

Adapun, kepemilikan di atas 5 persen tersebut wajib terlebih dahulu diajukan kepada OJK untuk ditelaah dan mendapatkan persetujuan. Apabila tidak mendapatkan persetujuan OJK, maka batas maksimal kepemilikan tetap 5 persen.