NADIKABAR.COM — Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani memperkirakan porsi saham yang akan dimiliki Danantara dalam skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sekitar 5 hingga 10 persen.

Rosan mengatakan pembahasan mengenai porsi Danantara tersebut masih berlangsung setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

"Ya kan POJK-nya udah keluar, dan kami di Danantara, porsinya, mungkin ada beberapa ... kita lagi bicarakan tapi mungkin antara 5 sampai 10 persen," kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Ketika ditanya mengenai informasi bahwa porsi saham yang diberikan kepada Danantara mencapai lebih dari 40 persen, Rosan mengatakan angka tersebut kemungkinan merupakan porsi gabungan dari sejumlah pihak.

"Mungkin ada pihak lain, mungkin ada kementerian lain mungkin yang ikut, Menteri Keuangan atau yang lain-lain. Jadi kita bersama-sama konsorsium bisa sampai 30 sampai 40 persen, tapi mungkin porsi Danantara sekitar 5 sampai 10 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Danantara menyampaikan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi. Minat tersebut disampaikan melalui Danantara Investment Management (DIM).

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

POJK Nomor 13 Tahun 2026 tersebut menjadi landasan hukum dalam melakukan langkah-langkah demutualisasi, yang mana peraturan pelaksanaannnya saat ini sedang disiapkan oleh BEI.

Demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, mengingat langkah transformatif tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan, namun juga akan membangun bursa efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

POJK Nomor 13 Tahun 2026 salah satunya mengatur bahwa kepemilikan saham atas Bursa Efek oleh setiap pemegang saham dibatasi maksimal 5 persen, namun dalam kondisi khusus, investor dapat mengajukan kepemilikan di atas batas tersebut.

Adapun, kepemilikan di atas 5 persen tersebut wajib terlebih dahulu diajukan kepada OJK untuk ditelaah dan mendapatkan persetujuan. Apabila tidak mendapatkan persetujuan OJK, maka batas maksimal kepemilikan tetap 5 persen.