NADIKABAR.COM — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden.

Menurut Denny, dua putusan tersebut menunjukkan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden.

"Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (3/11).

Denny berpandangan persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan. Dia mengatakan proses itu perlu ditempuh karena Gibran sudah dilantik dan menjabat sebagai wakil presiden.

"Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK," tuturnya.

Denny menjelaskan mekanisme hukum yang berlaku berbeda apabila persoalan muncul sebelum pelantikan. Dalam kondisi tersebut, menurut dia, diskualifikasi masih dimungkinkan melalui rezim pemilu.

"Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi," tambah dia.