Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Kasasi tersebut diajukan setelah gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak diterima.
Subhan kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta. Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi hingga akhirnya MA mengabulkan gugatan tersebut.
Adapun surat yang menjadi objek perkara adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen itu merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan putusan MA justru tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wapres.