NADIKABAR.COM — Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diperkuat usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA. Denny menyebut Gibran sudah tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

"Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Dia mengatakan proses pemakzulan kepada Gibran harusnya berjalan. Denny menyebut harus ada pemakzulan karena Gibran telah menjabat sebagai wakil presiden.

"Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK," tuturnya.