Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Denny Indrayana: Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres, Pemakzulan Harus Jalan
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diperkuat usai adanya putus
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 11:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi," tambah dia.
Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.