NADIKABAR.COM — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal operasi politik di balik polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Denny, operasi politik justru dilakukan oleh Jokowi sendiri demi sang anak sulung.
"Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam unggahannya di YouTube pada Sabtu (17/10).
Denny menjelaskan operasi politik yang dilakukan Jokowi adalah mengubah pasal-pasal untuk meloloskan anaknya, Gibran, menjadi wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Yang paling sekarang mengemuka adalah diubahnya pasal-pasal syarat menjadi menggibran disesuaikan dengan kondisi Gibran," kata Denny.
Pasal yang dimaksud, menurut Denny, adalah syarat umur dan syarat pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Untuk syarat umur, pada tahun 2023, MK mengabulkan putusan melalui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan perubahan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, pasal itu berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". Sebab dianggap tidak memiliki hukum yang mengikat, maka diubah menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Denny menilai pasal ini yang meloloskan Gibran untuk maju di pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia juga menambahkan putusan MK saat itu turut dipengaruhi oleh Ketua MK yang menjabat yakni Anwar Usman yang diketahui merupakan adik ipar Jokowi.
"Syarat umur yang harusnya minimal 40 tahun digibrankan melalui putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran di Mahkamah Konstitusi," kata Denny.