NADIKABAR.COM — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berharap ada tindak lanjut dari DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ditemukannya ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka. Denny Indrayana mengatakan MK menyerahkan proses selanjutnya, termasuk pemakzulan, kepada lembaga lain.

Denny awalnya menyampaikan pihaknya masih belum kehilangan harapan agar Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wapres. Namun, ia mempertanyakan DPR yang sampai saat ini belum ada pergerakan.

"Ya kalau secara harapan tidak boleh hilang, harapan tentu, itu optimisme namanya. Ya optimisme, tapi realisasinya apakah mungkin. Nah itu lho sampai sekarang mana bentuk pergerakan di DPR itu konkretnya?" kata Denny saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).

Denny menekankan MK telah terang benderang menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang jadi syarat mencalonkan diri di 2024. Dia juga menyebut MK mempersilakan lembaga lain untuk meneruskan fakta yang disampaikan MK tersebut.

"Tinggal lihat MK dengan terang benderang mau dibantah seperti apa bahasanya jelas kok tidak ada ijazah SMA sebagaimana syarat Undang-Undang Pemilu, sudah jelas itu, mau diputar-putar balik bagaimana orang, itu bahasanya Mahkamah Konstitusi. Nah, dan sebenarnya MK mengatakan 'Silakan lembaga lainnya meneruskan', kan begitu," ucapnya.

Denny mengatakan MK memberikan clue impeachment process. Namun demikian, ia menyebut kewenangan bukan berada di MK, tapi di lembaga lain yakni DPR RI.