"Kalau enggak ada temuan itu ngapain dia memberikan clue untuk impeachment process? Itu kan MK jelas 'ini kewenangan lembaga lain', maksudnya kan pemakzulan, kenapa MK memberikan clue itu? Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk sebagai cawapres," tegasnya.

"Ya tentu (berharap DPR bergerak), masalahnya DPR-nya ngegas apa nggak ini?" imbuhnya.

Lebih lanjut, Denny juga memandang sebetulnya hanya ada 2 hal yang bisa dilakukan Gibran. Dua hal itu yakni mundur atau dimundurkan.

"Nah, ada dua sebenarnya tindak lanjutnya, mundur atau dimundurkan. Dan untuk mundur itu, Gibran hanya butuh dua modal saja, satu tahu malu, dua tahu diri. Cuma dua kok yang bisa dilakukan, mundur atau dimundurkan. Syaratnya dua juga, tahu diri dan tahu malu, kecuali dia tidak punya dua itu ya tidak ada harapan," tuturnya.

Putusan MK diketahui menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meski demikian, MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.