Denny mengaku hingga saat ini juga tak pernah mendapat tawaran, berupa bingkisan agar dirinya menghentikan upaya untuk mendorong proses tindak lanjut putusan MK terkait ijazah Gibran.

"Alhamdulillah, saya tidak dapat tawaran-tawaran, jadi tenang saja kita," katanya.

Dalam sejumlah pemberitaan, Relawan Prabowo-Gibran, Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan gugatan praperadilan terhadap perkara Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),

Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada Maret 2015 lalu.

Kuasa hukum Denny saat itu, Heru Widodo membantah ada kerugian negara yang diakibatkan proyek ini. Heru menyatakan biaya Rp5.000 yang dikenakan pada wajib bayar adalah biaya transaksi resmi yang mempunyai dasar hukum.

Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.