NADIKABAR.COM — Denny Indrayana selaku pemohon gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diambil dengan suara bulat sembilan hakim. Dia meyakini ada hakim yang memberi pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO).
"Saya menduga akan ada DO akan ada dinamika yang tidak mudah dari pada hakim saya menduga ini bukan putusan yang bulat akan ada pendapat hukum yang berbeda ada dissenting opinion," kata Denny di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dia menegaskan gugatan yang diajukan pihaknya tidak sebatas pada ijazah SMA Gibran. Namun, dia menyebut ada pelanggaran aturan yang diduga telah dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
"Jadi ini sebenarnya pemanfaatan aturan main pencalonan yang kedua, setelah pertama tentang syarat umur yang menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi, yang kedua adalah syarat pendidikan yang menjadi korban adalah KPU yang harusnya menjadi penyelenggara yang mandiri," ujar Denny.
Dia meyakini Gibran bukan hanya melanggar aturan soal syarat usia sebagai Wapres. Namun, juga tidak mengantongi syarat pendidikan untuk maju menjadi calon Wapres di Pemilu 2024 silam.
"Esensi yang kami persoalkan bagaimana Pemilu yang diselnggarakan oleh KPU yang mandiri itu dikorbankan sehingga kita kemudian meloloskan seseorang yang tidak memenuhi syarat pendidikan SMA karena yang dilanggar prinsip konstitusi sehingga kita minta MK masuk," katanya.
Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.
Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Berikut petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:
5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan, 5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau meminta Mahkamah Konstitusi Yang Mulia memberikan putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aequo et bono).