Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu. Dia mengatakan putusan tersebut sebagai pukulan dan bahan introspeksi.
"Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekedar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri," kata Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Meski begitu, Doli mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah diambil MK. Dia juga mengapresiasi MK yang telah menempatkan diri sebagai institusi hukum dan memisahkan ranah kewenangan hukum dengan ranah politik.
Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Doli mengatakan putusan MK tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan sistem pemilu ke depan. Dia menilai syarat, proses rekrutmen, dan seleksi pemimpin serta wakil rakyat perlu diatur lebih rinci dan transparan.
"Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan," jelasnya.
"Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi," sambungnya.
Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan DPR bisa menggunakan mekanisme pansus atau hak angket untuk menindaklanjuti putusan tersebut.