"Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket," ujar Deddy Sitorus dalam pernyataannya yang disebarkan kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Deddy mengatakan putusan MK menjadi dasar untuk melihat kembali persoalan syarat administrasi pencalonan Gibran. Dia mengatakan hal terpenting dari putusan MK ialah fakta bahwa Gibran tak memiliki ijazah SMA atau setara.

"Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," ujarnya.

Dia mengatakan hal itu patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum. Deddy mengatakan karena Gibran telah terpilih sebagai wakil presiden, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

PKS menyebut keputusan ini berani dan jujur. "Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Mardani memuji MK sebagai penjaga konstitusi yang kokoh. Ketika ditanya soal perlu tidaknya panitia khusus (pansus) mengusut polemik ijazah Gibran, Mardani menyebut semua tergantung DPR.

"Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab," kata Mardani.