NADIKABAR.COM — Gangguan kebisingan akibat penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong masih menjadi keluhan utama masyarakat di Kabupaten Ciamis. Selain polusi suara, penggunaan komponen yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini kerap menjadi pemantik gesekan sosial di lapangan.

Merespons keresahan tersebut, Polres Ciamis mengintensifkan penertiban. Terhitung sejak Februari hingga Agustus 2026, sebanyak 152 knalpot brong berhasil disita oleh petugas.

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa penyitaan ratusan knalpot tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi, mulai dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) hingga patroli rutin.

"Ya, adapun knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong yang kita amankan, baik dalam kegiatan KRYD ataupun patroli tertangkap tangan, sebanyak 152 knalpot tidak sesuai kelayakan teknis," kata Eko di Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2026).

Eko menekankan bahwa penindakan ini bukan sekadar soal kebisingan. Dalam banyak temuan, suara knalpot yang memekakkan telinga sering kali memicu ketersinggungan yang berujung pada bentrokan fisik antarwarga.

"Kita sama-sama menjaga ketertiban. Karena dari knalpot bising ini juga bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Selain itu juga bisa menimbulkan ketersinggungan. Di beberapa tempat juga terjadi ketersinggungan, terjadi perkelahian akibat knalpot bising," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan knalpot non-standar merupakan bentuk polusi suara yang merusak kenyamanan publik. "Ini selain polusi udara juga mengganggu kenyamanan," katanya.

Berdasarkan data kepolisian, mayoritas pengguna knalpot brong berasal dari kalangan remaja dan pelajar. Eko mengungkapkan, para pengendara sebenarnya menyadari dampak buruk dari knalpot tersebut, namun tetap menggunakannya demi mengejar gengsi.

"Sebetulnya sadar, knalpot tersebut dipasang dapat mengganggu kenyamanan orang lain. Sadar bahwa knalpotnya bising. Kebanyakan ini karena gaya-gayaan, gagah-gagahan," tutur Eko.