NADIKABAR.COM β€” Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) melalui program Desa Binaan Imigrasi di Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Gunungkidul, Selasa, mengatakan Desa Binaan Imigrasi di Kapanewon Semin mencakup 10 kalurahan, yakni Bendung, Bulurejo, Candirejo, Kalitekuk, Karangsari, Rejosari, Kemejing, Pundungsari, Semin, dan Sumberrejo.

β€œDari Kanwil Imigrasi Yogyakarta, begitu juga dengan Kanim Yogyakarta, telah membuat akselerasi berupa Desa Binaan Imigrasi yang dinaungi oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pampisa),” kata Hendarsam.

Menurut dia, Desa Binaan Imigrasi dibentuk untuk memberdayakan masyarakat sebagai langkah preemtif dan preventif dalam mencegah TPPO dan TPPM.

β€œJadi bukan hanya di daerah yang mempunyai kantong-kantong TPPO dan TPPM saja, tapi di banyak daerah agar tidak menjadi sasaran para mafia TPPO dan TPPM,” ujarnya.

Ia mengatakan berbagai program edukasi dan pembinaan masyarakat dilaksanakan di setiap Desa Binaan Imigrasi agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari bujuk rayu pelaku TPPO maupun TPPM.