Namun, sama seperti PKH, status desil bukan berarti otomatis menerima bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan program dan hasil pemutakhiran data pemerintah.

Bagaimana dengan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN)?

PBI-JKN merupakan program bantuan pemerintah untuk membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

DTSEN juga digunakan dalam penargetan PBI-JKN. BPS menyebut intervensi PBI-JKN telah mengacu pada DTSEN untuk membantu memastikan ketepatan sasaran.

Dalam informasi Cek Bansos Kemensos, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Artinya, kelompok desil 1-4 juga berada dalam kelompok kesejahteraan yang lebih rendah, tetapi kepesertaan PBI tetap mengikuti kriteria dan mekanisme program yang berlaku.

Ini penting diperhatikan. Desil berfungsi sebagai salah satu dasar untuk menentukan sasaran atau prioritas program, bukan daftar otomatis penerima seluruh bansos.

BPS menegaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga. Penggunaannya perlu dilihat sesuai tujuan dan ketentuan masing-masing program.

Dengan demikian, keluarga yang masuk desil 1 tidak otomatis mendapatkan PKH, bantuan sembako, PBI-JKN, atau seluruh program bantuan lainnya sekaligus.

Setiap program mempunyai persyaratan, mekanisme, dan kriteria kepesertaan masing-masing.

Secara sederhana, berikut gambaran posisi desil:

Desil 1: sekitar 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.

Desil 2: kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah.

Desil 3: kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah hingga menengah.

Desil 4: masih termasuk 40 persen keluarga dengan posisi kesejahteraan relatif terbawah.