Sebelum mengajukan perubahan data, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu mengecek posisi desil yang tercatat. Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal resmi pemerintah, yakni lewat laman resmi Cek Bansos Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

3. Masukkan huruf kode atau captcha yang tersedia.

5. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.

Informasi desil yang ditampilkan menggambarkan posisi kesejahteraan keluarga berdasarkan data sosial ekonomi yang tercatat dalam sistem.

2. Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Bagaimana jika hasil pengecekan menunjukkan desil yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi keluarga saat ini?

Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui kanal yang disediakan pemerintah. Salah satunya melalui aplikasi Cek Bansos dengan mekanisme usul dan sanggah atau pembaruan data.

Secara umum, langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos.2. Registrasi atau masuk menggunakan akun yang telah tersedia.3. Pilih menu yang berkaitan dengan Usul/Sanggah atau pembaruan data.4. Ikuti pilihan pengajuan pembaruan data yang tersedia.5. Lengkapi informasi mengenai kondisi keluarga.6. Pastikan data kependudukan, pekerjaan, kondisi rumah, penghasilan, dan informasi sosial ekonomi lainnya diisi sesuai keadaan sebenarnya.7. Sertakan bukti atau dokumen pendukung apabila diminta.8. Kirim pengajuan.9. Tunggu proses pemeriksaan dan pemutakhiran data.

Penting diperhatikan, mengajukan pembaruan data tidak berarti desil akan langsung turun. Pengajuan tersebut menjadi bahan dalam proses pemutakhiran.

Data kemudian perlu diperiksa dan dihitung kembali berdasarkan variabel serta metode yang berlaku. BPS menegaskan bahwa perubahan satu indikator juga tidak otomatis mengubah desil karena pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik secara bersama-sama.

Dengan kata lain, proses ini tidak dapat dianggap seebagai cara untuk "memilih" desil. Perhitungan dari berbagai kriteria tetap menjadi acuan utama.

Selain secara online, pembaruan data juga dapat disampaikan secara langsung melalui pemerintah daerah.