Selain itu, BI juga melakukan kebijakan Loan to Value Ratio atau Financing to Value terhadap kredit pemilikan rumah KPR.

"Kemudian, kami juga melakukan kebijakan Loan to Value Ratio atau Financing to Value terhadap kredit pemilikan rumah KPR yang longgar, yaitu besarnya 100 persen Loan to Value. Di mana artinya nilai kredit sebenarnya bisa diberikan oleh bank itu bisa mencapai 100 persen dari agunannya. Dan, kalau perumahan ini relatif aman karena ada rumahnya yang sah sebagai jaminan," kata Destry.

Dukungan BI terhadap sektor perumahan juga melalui kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial atau RPIM, yang mana di sini adalah modalitas pemenuhan RPIM melalui pembiayaan pemilikan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang terus mengalami peningkatan.

"Jadi, kalau tahun 2023 baru 27,8 persen, di tahun 2025 rasio ini meningkat menjadi 29 persen. Dan tentu nanti kita akan lihat lagi lebih dalam untuk posisi yang terakhir di 2026," ujar Destry.