Namun, ternyata, usia kandungan P baru 7 bulan dan diperkirakan baru bisa melahirkan pada November 2026. Pelaku A pun kebingungan. Meski begitu, pelaku A tidak menyampaikan soal permasalahan itu kepada pasutri tersebut.

Lalu, pada Agustus 2026, pihak pasutri pun mendesak agar pelaku A menyerahkan anak tersebut, sesuai kesepakatan awal. Seharusnya, pelaku sudah harus menyerahkan bayi itu pada 31 Agustus.

Merasa terdesak, pelaku A pun menghubungi pasutri itu dan menginfokan bahwa anak yang akan diadopsi itu sudah lahir. Namun, hal itu hanya dalih pelaku saja. Padahal, pelaku telah merencanakan untuk mencuri bayi di RS itu.

"Karena terdesak, akhirnya mengambil dari Rumah Sakit Sundari," kata Adrian.

Pada hari kejadian, kata Adrian, pelaku datang ke rumah sakit itu. Sementara P menunggu di depan.

Pelaku masuk ke dalam kamar mandi dan mengganti bajunya dengan baju perawat. Setelah itu, sekira pukul 11.30 WIB, pelaku masuk ke ruang nifas yang berada di rumah sakit itu untuk mencari bayi yang akan dicurinya.

Adrian mengatakan bayi yang akan dicuri itu dipilih secara acak. Setelah menemukan bayi yang akan menjadi target, pelaku berpura-pura ingin membawa bayi itu ke lantai 1 untuk dicek dokter.