"Kendaraan keluar jalur, menyerong ke arah berlawanan, lalu terperosok ke area perkebunan sawit warga yang lebih rendah dari badan jalan," terangnya.

Sopir bus bernama Sapri (49) mengalami luka ringan dalam kecelakaan itu. Setelah mendapatkan penanganan medis, Sapri langsung dibawa ke Mapolsek Karossa untuk diperiksa.

Setelah cukup bukti, polisi kemudian menetapkan Sapri sebagai tersangka pada Senin (7/9). Sapri mengaku tidak dapat mengendalikan bus karena rem blong hingga berujung kecelakaan.

"Sudah tersangka (sopir bus). (Pengakuan sopir kecelakaan karena) rem blong," kata Kasi Humas Polres Mateng Ipda Edward Hamzah.

Dia menambahkan tersangka kini ditahan di Mapolres Mateng dan dijerat Pasal 311 ayat (5) dan (3) Jo Pasal 283 Jo 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Sudah ditahan (tersangka)," ujarnya.