"Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio dalam keterangannya.

Pelaku ditangkap usai dilaporkan melakukan aktivitas spearfishing atau penombakan ikan di wilayah perairan Paynemo, Kabupaten Raja Ampat. Pelaku menyasar satwa laut yang dilindungi yakni penyu.

"Khawatir terduga pelaku melarikan diri dari jerat hukum, Pemkab Raja Ampat segera melayangkan surat permohonan bernomor 500.5.6.5/342/2026 pada tanggal 14 September 2026 untuk mencegah kepulangan WS," jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare menegaskan, kasus ini pun diselidiki polisi. Polres Raja Ampat masih melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).