"Terkait adanya laporan mengenai dugaan konsumsi satwa jenis penyu yang dilindungi oleh seorang warga WNA. Laporan tersebut telah diterima oleh Sat Reskrim Polres Raja Ampat tadi malam," kata Jenny kepada wartawan, Selasa (15/9).

Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti. Dia memastikan akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran.

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Artikel ini telah naik di NadiKabar.