Namun, Suyanto mengingatkan bahwa bimbel hanyalah wadah pendidikan nonformal dan sifatnya tambahan belajar. Bimbel menurutnya tidak boleh digelar oleh sekolah dan mewajibkan siswa ikut dengan bayaran.
"Tapi kalau dilaksanakan oleh lembaga yang profesional dalam arti bimbel itu memang itu menjual jasa pendidikan. Undang-undangnya nggak ada yang melarang," ungkapnya.
Ia tidak menampik bahwa bimbel dapat memberikan sisi positif. Meski begitu, dalam persiapan menghadapi TKA, ia melihat orang tua seharusnya tidak perlu memaksakan anak.
Suyanto mengingatkan TKA bukanlah penentu kelulusan siswa. TKA berfungsi sebagai sebuah asesmen yang memberikan informasi capaian akademik siswa yang terstandar.
Hasil TKA bermanfaat sebagai bahan refleksi siswa soal sejauh mana mereka memahami proses belajar mereka sendiri. Dengan begitu, siswa diharapkan bisa memahami kekuatan dan kelemahan mereka selama belajar.
"TKA bukanlah penentu kelulusan siswa sehingga peserta didik tidak perlu memandangnya sebagai ujian yang menentukan seluruh masa depan," tegasnya.