NADIKABAR.COM — Dewan Pers menyatakan tayangan siniar Forum Keadilan TV yang memuat tuduhan terkait dugaan suap dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers bahkan menilai tayangan tersebut mengandung unsur fitnah karena menyiarkan tuduhan negatif terhadap pihak yang diadukan tanpa dasar.

Penilaian itu tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, menyusul pengaduan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui kuasa hukumnya.

Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV tidak menunjukkan bukti-bukti memadai terkait tuduhan bahwa pengadu terlibat dalam praktik suap di Muktamar.

Kuasa Hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, mengatakan bahwa penilaian Dewan Pers menjadi penegasan penting terhadap tuduhan yang selama ini beredar di ruang publik.

"Putusan Dewan Pers ini sangat jelas. Tuduhan yang disampaikan melalui siniar tersebut tidak didukung bukti memadai. Bahkan Dewan Pers secara tegas menilai tayangan itu sebagai fitnah karena menyiarkan tuduhan tanpa dasar," kata Anom dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).