Sementara itu, dalam risalah keputusan Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat ini, Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena pemberitaannya tidak akurat dan tidak berimbang. Pasal ini karena Forum Keadilan TV dinilai tidak memberikan kesempatan pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi serta tidak menunjukkan bukti-bukti memadai terkait tuduhan keterlibatan pengadu dalam praktik suap.
Forum Keadilan TV juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Bahkan, Dewan Pers secara tegas menyatakan media tersebut melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, yakni fitnah karena menyiarkan tuduhan negatif terhadap pengadu tanpa dasar.
Sekadar diketahui sebelumnya Gus Ipul melalui kuasa hukumnya mengadukan tayangan siniar Madilog pada kanal YouTube Forum Keadilan TV ke dewan pers.
Tayangan yang diadukan adalah tuduhan dari Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Lilur), yang ada di Forum Keadilan TV edisi 12 dan 22 September 2026. Dalam tayangan itu, Lilur memfitnah adanya rangkaian suap di dalam Muktamar NU ke 35. Bahkan juga menuduh adanya aliran dana korupsi di arena muktamar NU.