NADIKABAR.COM — Dewan Pers menyatakan tayangan siniar Forum Keadilan TV yang memuat tuduhan terkait dugaan suap dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers bahkan menilai tayangan tersebut mengandung unsur fitnah karena menyiarkan tuduhan negatif terhadap pihak yang diadukan tanpa dasar.
Penilaian itu tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, menyusul pengaduan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui kuasa hukumnya.
Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV tidak menunjukkan bukti-bukti memadai terkait tuduhan bahwa pengadu terlibat dalam praktik suap di Muktamar.
Kuasa Hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, mengatakan bahwa penilaian Dewan Pers menjadi penegasan penting terhadap tuduhan yang selama ini beredar di ruang publik.
"Putusan Dewan Pers ini sangat jelas. Tuduhan yang disampaikan melalui siniar tersebut tidak didukung bukti memadai. Bahkan Dewan Pers secara tegas menilai tayangan itu sebagai fitnah karena menyiarkan tuduhan tanpa dasar," kata Anom dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Menurut Anom, tuduhan serius yang menyangkut nama baik seseorang, apalagi tokoh agama dan pimpinan organisasi, tidak boleh disebarluaskan tanpa proses pembuktian dan klarifikasi yang memadai.
"Jangan menjadikan tuduhan sebagai kebenaran hanya karena disampaikan berulang-ulang. Siapa pun yang membuat tuduhan harus mampu mempertanggungjawabkannya dengan bukti, bukan sekadar membangun opini," kata dia.
Koordinator tim kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, mengatakan Dewan Pers dalam kasus ini juga menemukan pelanggaran prinsip keberimbangan karena Gus Ipul tidak diberikan kesempatan setara untuk menyampaikan klarifikasi sebelum tuduhan tersebut disiarkan.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pers mewajibkan Forum Keadilan TV menghapus sebagian konten yang dipersoalkan, memberikan hak jawab secara proporsional, serta minta Forum Keadilan TV menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.
"Ini harus menjadi pelajaran bahwa kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab. Kritik tentu boleh, tetapi fitnah tidak boleh mendapatkan tempat dalam kerja jurnalistik," ujar Yudha.
Sementara itu, dalam risalah keputusan Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat ini, Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena pemberitaannya tidak akurat dan tidak berimbang. Pasal ini karena Forum Keadilan TV dinilai tidak memberikan kesempatan pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi serta tidak menunjukkan bukti-bukti memadai terkait tuduhan keterlibatan pengadu dalam praktik suap.
Forum Keadilan TV juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Bahkan, Dewan Pers secara tegas menyatakan media tersebut melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, yakni fitnah karena menyiarkan tuduhan negatif terhadap pengadu tanpa dasar.
Sekadar diketahui sebelumnya Gus Ipul melalui kuasa hukumnya mengadukan tayangan siniar Madilog pada kanal YouTube Forum Keadilan TV ke dewan pers.
Tayangan yang diadukan adalah tuduhan dari Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Lilur), yang ada di Forum Keadilan TV edisi 12 dan 22 September 2026. Dalam tayangan itu, Lilur memfitnah adanya rangkaian suap di dalam Muktamar NU ke 35. Bahkan juga menuduh adanya aliran dana korupsi di arena muktamar NU.