Menurut Anom, tuduhan serius yang menyangkut nama baik seseorang, apalagi tokoh agama dan pimpinan organisasi, tidak boleh disebarluaskan tanpa proses pembuktian dan klarifikasi yang memadai.
"Jangan menjadikan tuduhan sebagai kebenaran hanya karena disampaikan berulang-ulang. Siapa pun yang membuat tuduhan harus mampu mempertanggungjawabkannya dengan bukti, bukan sekadar membangun opini," kata dia.
Koordinator tim kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, mengatakan Dewan Pers dalam kasus ini juga menemukan pelanggaran prinsip keberimbangan karena Gus Ipul tidak diberikan kesempatan setara untuk menyampaikan klarifikasi sebelum tuduhan tersebut disiarkan.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pers mewajibkan Forum Keadilan TV menghapus sebagian konten yang dipersoalkan, memberikan hak jawab secara proporsional, serta minta Forum Keadilan TV menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.
"Ini harus menjadi pelajaran bahwa kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab. Kritik tentu boleh, tetapi fitnah tidak boleh mendapatkan tempat dalam kerja jurnalistik," ujar Yudha.