NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada masa krisis 1997-1998 dinyatakan lunas.
Penyelesaian dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI). Jumlah surplus BI berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025 mencapai Rp 55 triliun. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, surplus BI tersebut kemudian disetorkan ke kas negara.
"Ketika saya melaporkan APBN kami melaporkan ke presiden bahwa ada beberapa berita baik karena ini bagian kita bernegara jangka panjang dengan pengelolaan APBN dan ekonomi yang baik sampai saat ini dengan kerja sama yg baik dengan Kemenkeu dan BI. Maka pada akhir bulan lalu kita telah berhasil selesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada BI. Ini obligasi diterbitkan ketika pemerintah menangani krisis keuangan 1997 dan 1998," kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Suahasil sempat melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum mengumumkan pelunasan utang BLBI.