NADIKABAR.COM — Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump telah mendeportasi lebih dari 25.000 orang ke negara ketiga, yang bukan negara asal puluhan ribu orang tersebut, berdasarkan kesepakatan rahasia dengan sedikitnya 35 negara.

Kesepakatan rahasia itu mengatur deportasi warga negara asing (WNA) dari wilayah AS ke negara yang sama sekali tidak memiliki ikatan dengan WNA tersebut.

Data tersebut, seperti dilansir AFP, Senin (21/9/2026), terungkap dalam laporan investigasi yang diterbitkan oleh Forbidden Stories, jaringan jurnalis internasional non-profit, pada Senin (21/9) waktu setempat.

Sejak Trump menjabat kembali pada Januari 2025, Washington telah menandatangani kesepakatan dengan negara-negara berkembang untuk menampung para migran yang tidak dapat dipulangkan secara hukum ke negara asal mereka.