Permasalahan perizinan itu bermula dari sejumlah bangunan penunjang pariwisata, seperti fasilitas penunjang di tebing dan beberapa titik komersial di kawasan Diamond Beach yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah kemudian mengambil langkah tegas dengan melakukan pengawasan terhadap operasional unit usaha di kawasan tersebut.
Selain menunggu proses perizinan selesai, Mahajaya menyebut nantinya pengelola Diamond Beach akan diajak bekerja sama untuk menarik retribusi Daya Tarik Wisata (DTW) sebesar Rp 25 ribu per orang.
Selama ini, pengelola Diamond Beach diketahui menarik retribusi tiket masuk kawasan secara mandiri sebesar Rp 60 ribu per orang.