"Nantinya tetap akan dikelola juga oleh desa adat setempat, bersama pemilik lahan," papar Mahajaya.

Pihak Dinas Pariwisata memastikan larangan penarikan retribusi mandiri tersebut berlaku sementara waktu untuk menghindari pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu mengingat status perizinan fasilitas di kawasan tersebut masih dalam proses evaluasi.

"Kami terus berkoordinasi dengan para pelaku usaha dan instansi terkait agar proses perizinan ini bisa segera diselesaikan. Tujuannya agar tata kelola pariwisata di Nusa Penida semakin profesional, tertib aturan, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi wisatawan," pungkasnya.