NADIKABAR.COM — Seorang pria berinisial S (20) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Korban merupakan anak berkebutuhan khusus.
"Mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak," kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim menjelaskan peristiwa terjadi pada Rabu (7/10) malam. Pelaku dan korban merupakan tetanggaan. Pelaku diamuk massa saat ditangkap.
"Iya (pelaku diamuk warga). Ini korbannya anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus," ujarnya.
Saat kejadian, korban yang sedang duduk di teras rumah dihampiri oleh pelaku. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengambil ponsel korban dengan dalih dititipkan.
"Orang tua korban melaporkan kejadian terhadap anaknya karena diperkosa atau persetubuhan. Awalnya anak korban sedang duduk di depan lalu diajak oleh pelaku dan handphonenya diambil oleh pelaku dengan dalih dititipkan namun tidak dikembalikan," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Metro Penjaringan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.